Abie's World - Another side of me

Febri's posts with tag: qardhawy

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag qardhawy
Blog EntryLarangan Ekstrem Dalam BeragamaJun 18, '07 3:38 AM
for everyone

MENGAPA  PARA  AKTIFIS  GERAKAN  ISLAM 

 HARUS  MENJAUH  DARI  SIKAP  EKSTREM  DALAM  BERAGAMA?

( ألصحوة ألإسلا مية بين الجهود والتطرف )

 ألدكتور يوسف ألقرضا وي

DEFINISI 
Ekstrem (تطرف) : Menurut etimologis bahasa Arab (لغة) bermakna berdiri di tepi, jauh dari tengah. Dlm bahasa Arab awalnya digunakan untuk hal yg materil, misalnya dlm berdiri, duduk atau berjalan. Lalu kemudian digunakan juga pd yg abstrak seperti sikap menepi dlm beragama, pikiran atau kelakuan.
 

DALIL2  SYARIAT  YG  MELARANG  SIKAP  EKSTREM Islam memerintahkan ummatnya bersikap adil dan moderat sesuai al-Qur’an dan as-Sunnah : Demikianlah KAMI jadikan kamu ummat yg adil dan moderat (wasathan) supaya kalian menjadi saksi atas manusia (QS 2:143).

 

 

TAFSIR AYAT : 

1. ألوسط = ألعدل, asal bahasanya diambil dari kata “Yg terbaik dlm segala sesuatu adalah yg paling adil.“ Dlm hadits yg diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dr Abu Sa’id al-Khudri ra : Bahwa Nabi SAW membacakan ayat ini lalu bersabda : Maksudnya adalah yg adil (berkata at-Tirmidzi hadits ini Hasan Shahih).

2. Dlm ayat yg lain (QS al-Qalam-28) disebutkan ‘أوسطهم’ yg bermakna ‘أعدلهم’ (yg paling adil dan baik diantara mereka).

3. Dlm bahasa Arab disebutkan ‘وسط الودي artinya tempat yg terbaik dan terbanyak buah dan airnya. Dan وسط artinya menjauh dr sikap berlebihan dan pengabaian, yg dimaksud ayat ini yaitu agar umat Islam terjauh dari sikap berlebihan dlm beragama seperti ummat Nasrani dan pengabaian seperti ummat Yahudi.

4. Dari Ali ra : “Senantiasalah kalian berada pd kelompok yg adil dan moderat, yg padanya orang2 yg ekstrim harus mundur dan orang yg mengabaikan harus maju.“

5. Tidak disebut pertengahan jk hanya ada 2 kelompok saja, ‘ألوسط’ (dg sukun pd huruf sin) maknanya didepan memimpin, seperti pd kalimat ‘صليت وسط القوم’ (saya shalat di depan kaum) atau ‘أقعد وسط الدار‘ (saya duduk di depan rumah).

6. Berkata Imam al-Jauhari dlm tafsirnya : Setiap tempat yg terbaik diantara tempat-tempat  yg lain disebut وسط.  Islam juga melarang sikap berlebihan dan ekstrem dlm menafsirkan ayat maupun hadits serta dlm bersikap, dlm firman-NYA :Wahai ahli Kitab janganlah kalian bersikap ekstrem (ghuluw) dlm agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelum kalian yg telah sesat dan menyesatkan banyak orang. (QS 5:77) 

TAFSIR AYAT : 

 -لا تغلو ... = Artinya jangan melampaui batas, yaitu orang Yahudi yg menyatakan bahwa nabi Isa as adalah anak zina, dan orang Nasrani yg menyatakan bahwa Nabi Isa as adalah anak ALLAH. ‘Ghuluw’ adalah sikap ekstrem dan tdk adil (baik berlebihan ataupun berkurangan).

- لا تتبع أهوا أكم... = ‘Ahwa adalah jamak dari ‘hawa’ dan dinamakan ‘hawa’ karena menggiring (yahwi) pelakunya ke neraka.

- قد ضلوا من قبل... = Berkata Mujahid dan al-Hasan bahwa maksudnya adalah orang-orang Yahudi.

- و أضلوا كثيرا... = Yaitu menyesatkan manusia pada umumnya.

- و أضلوا عن سوا األسبيل... = Maksudnya mereka telah sesat dari keadilan sebagaimana yg dibawa oleh agama Nabi Muhammad SAW. Diulanginya kata ‘ضلوا’ sampai 3x bermakna penegasan bahwa mereka sdh sesat sblmnya dan juga sesudahnya. Yg maksudnya bhw kesesatan tsb diwariskan oleh para imam dan pemimpin mereka sblmnya yg kemudian diadopsi lbh jauh oleh para pengikutnya. Dari kedua ayat ini hendaknya para aktifis gerakan Islam merenungkannya sedalam-dalamnya bahwa kerusakan dan penyimpangan ummat dari masa ke masa diakibatkan oleh sikap menjauhi moderasi dan keadilan serta mengambil sikap yg ekstrem baik dlm berlebihan ataupun berkurangan, pelajaran yg tinggi tentang bagaimana kesudahan ummat terdahulu yg berlebihan dlm agama (Nasrani) dan  berlonggar-longgar dlm beragama (Yahudi ) hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk tdk diulangi lagi oleh ummat ini. Dalil2 syariat selalu menyeru ummat Islam, apalagi para da’i dan aktifis Islamnya, kepada sikap adil (عدل), moderat (وسط), seimbang (توازن) dan melarang berlebih-lebihan yg diistilahkan dg ekstrem (غلو), sok pinter dan sok konsekuen (تناطع), mempersulit dan meperberat (تشدد).

Coba lihat dalil2 berikut ini : 

1.       Bersabda Nabi SAW : “Hindarkanlah oleh kalian sikap ekstrem dlm beragama, karena sebenarnya orang2 sebelum kalian telah sesat karenanya” (HR Ahmad dlm musnadnya, Nasa’i dan Ibnu Majah dlm sunannya, serta al-Hakim dlm al-Mustadrak dari Ibnu Abbas ra).

2.       Bersabda Nabi SAW : “Binasalah orang2 yg mutanathi’un! Binasalah orang2 yg mutanathi’un! Binasalah orang2 yg mutanathi’un!”  Imam Nawawi dlm syarah Shahih Muslim berkata : Al-Mutanathi’un adalah org yg sok berdalam2 ketika membahas suatu permasalahan, sehingga penafsiran dan pendapatnya melampaui batas (Shahih Muslim dari Ibnu Mas’ud).

3.       Bersabda Nabi SAW : “Janganlah kalain memberat2 kan suatu permasalahan agama, karena suatu kaum telah memperberat diri mereka sendiri sehingga ALLAH pun memperberat atas mereka”  (HR abu Ya’la dlm musnadnya dari Anas bin Malik ra).

4.       Bahkan Nabi SAW sangat marah kepada sahabatnya Mu’adz ra ketika Mu’adz menjadi imam bagi orang banyak dan memanjangkan bacaannya sehingga memberatkan para ma’mum dibelakangnya. Sehingga kata Nabi SAW : “Apakah kamu mau menimbulkan bencana hai Mu’adz?!”  (HR Bukhari).

5.       Nabi SAW pun senantiasa menasihati para sahabatnya saat berangkat untuk menyiarkan Islam dg sabdanya : “Permudahlah oleh kalian semua dan jangan dipersulit, gembirakanlah mereka dan jangan disusahkan, bersepakatlah dg mereka dan jangan berselisih.” (HR Bukhari Muslim). Maka bagaimanakah jika kita menyaksikan sikap nabi kita SAW yg begitu pengasih, begitu lembut dan begitu pemaaf dlm memilih fatwanya kepada orang lain... Sementara ada orang yg mengaku pembela2 nya kemudian mengesankan sikap yg kasar dan mencari pendapat yg paling keras dlm bersikap dan berfatwa, dan berargumen bahwa ini termasuk wala’ dan bara’?? 

TANDA-TANDA  EKSTREMITAS  DALAM  BERAGAMA 

1.       Ta’ashub (fanatisme buta) pd satu pendapat dan menyalahkan pendapat yg berbeda dengannya walaupun pendapat yg lain itu terdapat dalil yg kuat.Hal ini misalnya dg menuduh fasik dan durhaka kepada orang yg berbeda pendapat dengannya. Yg sangat mengherankan adalah diantara mereka hanya menerima ijtihad bagi dirinya dan kelompoknya dlm masalah2 yg sangat pelik dan rumit istinbath hukumnya, tetapi menolak ijtihad para ulama spesialis baik perorangan maupun kelompok untuk berijtihad berbeda dg pendpt mereka tsb. Seolah2 mereka berkata pd anda : “Hakku untuk berbicara dan berpendpt dan kewajibanmu hanyalah mendengarkan dan taat. Pendapatku benar dan tdk pernah salah sementara pendptmu salah dan tdk pernah benar.”Yg lbh berbahaya lagi jk sikap ini diikuti dg membawa tongkat pemukul, yg bukan terbuat dr besi atau kayu melainkan berupa tuduhan seperti bid’ah , kufur, sesat, dsb. Kita berlindung kepada ALLAH SWT dr yg demikian... 

2.       Mewajibkan kepada manusia sesuatu yg tdk diwajibkan ALLAH SWT atas mereka. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mewajibkan untuk dirinya ttg suatu pendapat sepanjang bedasarkan dalil, tetapi syariat tdk dpt menerima jika ia lalu mewajibkannya juga kepada orang lain, karena kemampuan dan keinginan ummat berbeda2, bukankah ALLAH SWT berfirman ttg sifat Nabi SAW : “...menghalalkan segala yg baik bagi mereka mengharamkan segala yg buruk, serta membuang beban2 berat dan melepaskan belenggu yg ada pd diri mereka.”  (QS al-A’raaf:157)Termasuk dlm hal ini adalah juga mengkafirkan hanya karena mereka berbeda dlm hal2 yg masih diperselisihkan dan memungkinkan terjadinya perbedaan dlm penafsiran dan istinbath hukumnya. 

3.       Selalu memperberat saat ada kesempatan untuk memilih.Seperti memperlakukan negara bukan Islam sebagai negara Islam, atau memperlakukan aturan Islam secara ketat bagi semua kaum muslimin tanpa melihat tingkat keimanan dan pengetahuan mereka ttg Islam. Hendaknya pendekatan fiqh dakwah digunakan saat mensikapi dan menyampaikan dakwah, yaitu memusatkan pd hal2 yg ‘ushul’ (pokok, dasar) dlm agama, dan pendekatan fiqh dakwah ini merupakan ketetapan sunnah Nabi SAW, sebagaimana pesan Nabi SAW saat mengutus Mu’adz untuk berdakwah ke Yaman (HR Bukhari Muslim).Seperti sikap bersikeras melarang duduk di atas kursi dg alasan hal tsb bukan sunnah Nabi SAW, melarang wanita berbicara dlm diskusi karena takut terkena fitnah, melarang menggunakan celana karena merupakan cara orang Barat, mewajibkan memakai gamis, dsb. 

4.       Mudah memvonis dan mengkafirkan. Padahal ALLAH SWT menyebutkan dlm al-Qur’an : “Serulah manusia kepada jalan RABB-mu dg hikmah dan pelajaran yg baik. Dan bantahlah mereka dg cara yg lebih baik.” (QS an-Nahl:125). Dlm ayat yg lain disebutkan : “Maka karena rahmat ALLAH kepadamu maka kamu bersikap lemah-lembut kepada mereka, dan jika sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar maka mereka akan lari dr sekelilingmu.”  (QS ali-Imran:153).Bahkan kepada Fir’aun saja untuk dakwah pertamanya ALLAH SWT memerintahkan Musa as untk bersikap lembut : “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun sesungguhnya ia telah durhaka. Bicaralah kamu berdua kepadanya dg lembut, mudah2 an ia menjadi ingat dan takut.”  (QS Thaha:43-44) Barulah setelah Fir’aun menolak dan mengabaikan dakwah, maka Musa as mendoakan kecelakaan untuknya. 

5.       Buruk sangka (su’uzhan) kepada para Ulama Islam. Yaitu memandang mereka selalu dg kacamata hitam, selalu menyembunyikan kebenaran dan kebaikan mereka dan membesar2 kan keburukan dan kesalahan mereka. Mereka menganggap kesalahan kecil dlm masalah ijtihad sekalipun sebagai sebuah dosa besar dan menabuh genderang perang thd pelakunya.Jika ada sebuah fatwa yg mengandung 2 kemungkinan yaitu kebaikan dan keburukan, maka mereka serta-merta mengambil sisi buruknya, hal ini sangat berbeda dg sikap salafus-shalih yg selalu berkata : “Sungguh aku selalu mencarikan alasan pembenaran bagi pendapat saudaraku sampai 70 kali, setelah itu akupun masih berkata : Mungkin masih ada alasan lain yg blm kuketahui..” Nabi SAW bersabda : “Jika kalian mendengar seorang menyatakan : Manusia lainnya telah celaka, maka org itulah yg paling celakan diantara mereka.” (HR Muslim) 

6.       Bahaya pengkafiran.Akumulasi dr ekstremitas mencapai puncaknya jk seorg sdh bermain dg label pengkafiran. Sikap inilah yg telah membinasakan kaum Khawarij, sekalipun mrk adalah kaum plg hebat dlm pelaksanaan berbagai ibadah dlm sejarah Islam, tetapi mereka celaka karena tlh terjerumus kepd jurang pengkafiran kepd ummat Islam yg lain bahkan pd para ulama ummat seperti khalifah Ali ra.Kelompok ini karena kerendahan ilmunya tdk mengetahui bgm kemarahan Rasul SAW yg luarbiasa thd anak dr anak angkatnya yg plg disayanginya yaitu Usamah bin Zaid ra, ketika mendengar Usamah membunuh seorg kafir yg tlh mengucapkan syahadah saat terdesak dlm peperangan. Walaupun Usamah ra telah memberikan argumentasi : “Wahai RasuluLLAH ia hanya mengucapkan itu karena takut dg pedang.” Maka jawab Nabi SAW : “Mengapa tdk engkau belah dadanya (jika bisa mengetahui isi hatinya)?” Maka jawab Usamah ra : “Ya RasuluLLAH, mohonkan ampun bagi saya.”  Maka jawab Nabi SAW : “Apakah yg akan engkau perbuat jk nanti di hari Kiamat berhadapan dg La ilaha illaLLAH??”  Selanjutnya kata Usamah ra : “Tdk henti2nya Nabi SAW mengulang2 pertanyaannya itu, sampai aku menginginkan alangkah inginnya jk saat itu aku baru masuk Islam karena takutnya.” WaliLLAHil hamdu wal minah...

 

http://perisaidakwah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=29&Itemid=26


Blog EntryFiqh Ikhtilaf - Dr. Yusuf QardhawiJun 18, '07 3:17 AM
for everyone

MUKADDIMAH

Wajar jika Islam menghadapi musuh dari luar, sesuai sunnatut tadaafu‘(sunnah pertarungan) antara ynag haq dan yang bathil. Sebagaimana ketetapan Allah pada surat Al Furqan 31 yang artinya,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa.“

Yang perlu dikhawatirkan adalah jika musuh itu datang dari dalam tubuh Islam sendiri, gerakan Islam yang satu dengan gerakan Islam lainnya. Perbedaan yang terlalu dibesarkan dan dipermasalahkan dan menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu kita sangat memerlukan kesadaran yang mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf.

Ia merupakan salah satu dari 5 fiqh;
a. fiqhul maqashid(sasaran), membahas ttg sasaran syari’At dalam segal aspek kehidupan
b. fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. fiqhus sunnah, sunnah kauniaah dan ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal mafasid,, pertimbangan antara kemashalatan dan kemudharatan
e. Fiqhul ikhtilaf, perbedaan pendapat.

PENDAHULUAN

Macam-macam dan sebab ihtilaf atau perselisihan:

A. Faktor akhlaq.

Diantaranya antara lain karena:
- membanggakan diri dan kagum pendapat sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang, mazhab atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin

Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.

B. Faktor Pemikiran
Timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah.
- masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’At dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip pasti
- masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengabilan keputusan atas berbagai masalah
- masalah politk, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi
- Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.

Perbedaan yang terbesar umumnya adalah mengenai fiqhi dan aqidah.

BAGIAN PERTAMA
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN ADALAH DOSA

I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivitas Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segal hal yang dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia.

AL Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107 merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:
a. peringatan agar berhati-hati terhadap intrik-intrik orang-orang di luar Islam
b. mengungkapkan bahwa perstauan merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.
c. Berpegang teguh pada tali Allah, dari semua pihak merupakan asaaas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah adalah Islam dan Al Qur’an.
d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah, setelah beraneka permusuhan dan peperangan Jahiliah, merupakan nikmat terbesar sesuah nikmat iman.
e. Tidak ada sesuatu yang dapat mempersatukan ummat kecuali jika ummat memiliki sasaran besar dan risalah yang diperjuangkan.. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakawah kepada kebaikan yang dibawa oleh Islam
f. Sejarah telah mencatat bahwa orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari Allah sebelumnya.

Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai ukhuwah (Al Hujurat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (AL Hujurat 11 – 12). Juga sangat mengecam perpecahan (AL An’am 65, Al An’am 159, Asy Syura 13)
Dalam As sunnah juga banyak sekali menyinggung masalah ini. As sunnah mengajak kepada kehidupan jama’ah, persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukhuwah dan mahabbah. As sunnah mencela permusuhan dan perselisihan.

"Penyakit ummat sebelum kamu telah menjangkit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukup, Aku tidak mengatakan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat yang diriku berada di tengahtengahNya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai."(HR Tirmidzi)

ISLAM MEMBENCI PERPECAHAN
Islam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

"Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih makan hentikanlah bacaan itu." (HR Bukhari & Muslim)

Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besaar,namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.

Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN?
Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah, dengan alasan:
1. Adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain
"Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini." HR Muslim, Dan hadits-hadits lainnya yang serupa

Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.

Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau berpecah belah dan dikuasai musuh.

Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’an yang melarang mengecam perpecahan.

2. Hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya.

Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah.

Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF

I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari.

Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya.

Perbedaan yang tercela:
- yang bermotif pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimabngan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran.

Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang ynag berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas.

Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.

III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran 7. Apabila ayat-ayat muhkamat ditinggalkan makan terbukalah pintu erdebatan dan perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakn mempertentangkan satu ayat al Qur’an dan ayat lainnya dan tidka mengembalikan ayat mutasyabihat kepada ayat-ayat muhkamat.

Tindakan mempertentangkan satu ayat dengan ayata yang lin biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat yang bergam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.

IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH

Para ulama kita menegaskan tidak boleh ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.

V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang mendasarinya. Hal ini membantu lahirnya sikap toleransi dan tenggang rasa.

Yang penting diingat adalah tidak mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.

VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH

Kita harus membatasi beberapa pemahaman yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah dipertengtangkan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan vonis sesat dan menyesatkan.

VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG DIHADAPI UMMAT

Ummat memiliki permasalahan yang lebih besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita sepaham mengenai masalah besar yna gkita hadapai dan menjadikan cita-cita bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan diperbesarkan dan dipersilisihkan.

Sebaiknya energi dan pikiran kita dipusatkan ke situ, antara lain:
- IPTEK
- Sosial ekonomi
- Politik
- Ghazwul fikri
- Zionisme
- Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab dan Islam
- Dekandensi moral

VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG DISEPAKATI

Masalah khifafiah hendaknya tidak dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khilafiah yang didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal, pembekuan fikiran, pembisuan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan ata kebenaran dsb.nya

Masalah-masalah ummat yang bisa kita sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.

IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN

Toleransi dlm masalah yang diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain.

Prinsipnya;
- menghormati pendapat orang lain
- menyadari kemungkinan beragamnya kebenaran
- kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai perselisihan yang kita saksikan bukan ttg hukum syar’i

X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir/pengkafiran sesama muslim.

Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam berbagai haditsnya, salah satu yang diriwayatkan Ibnu Umar,"Apabila seseorang berkata kepada saudaranya,'wahai si kafir', maka panggilan itu kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan. Tetapi jika tidak, maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“

Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh kafir seorang Mu’min maka ia seperti membunuhnya.“

http://catatanhati.blogsome.com/2003/01/20/fiqh-perbedaan/


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help